Tambangnews.id | Penambangan PT. Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sorotan tajam Ketua Umum Jaringan Tambang Indonesia (JATI) Sultra, Enggi Indra Syahputra.
Mulai dari dugaan persekongkolan dengan sejumlah perusahaan tambang yang disinyalir “merampok” ore secara dengan modus meminjam dokumen untuk penjualan ore, hingga dugaan menggarap di luar wilayah IUP serta pencemaran lingkungan sekolah. Bahkan, dia menyebutkan bahwa PT. Cinta Jaya diduga kuat telah menambang di kawasan hutan di luar wilayah IUP.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Menurut Enggi Indra Syahputra, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“Aktivitas pertambangan yng dilakukan oleh PT. Cinta Jaya kami duga telah merambah dalam kawasan hutan di luar WIUP-nya. Hal ini merupakan kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya dalam keterangan resminya.
Tak hanya itu, Enggi menyebutkan, perusahaan tersebut tidak pernah mempunyai itikad baik terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitasnya.
Baca Juga:
Kesaksian Istri Dirut PT RBT: Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar
“saya menduga, akibat ulah aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Cinta Jaya, membuat Desa Mandiodo seakan menjadi desa yang berlumpur seperti ore nikel,” tambahnya.
Sehingga, Enggi juga menduga jika PT. Cinta Jaya belum mengantongi izin lingkungan dalam melakukan aktivitas penambangannya.
“Karena jika sudah memiliki (izin lingkungan), maka itu belum selesai, pasalnya jika kita melihat akibat dari aktivitas PT. Cinta Jaya yang mengakibatkan SDN 5 Molawe tidak nampak seperti sekolah pada umumnya,” bebernya.