Tambangnews.id | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Inspektur Tambangnya di Aceh menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluruh Aceh, pada Senin (29/8/2022).
Kegiatan yang dilakukan secara daring tersebut disambut antusias oleh para Pemegang IUP di Aceh.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Lebih dari 86 IUP hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, baik Pemegang IUP Komoditas Batubara, Komoditas Mineral Logam, Komoditas Bukan Logam sampai dengan Komoditas Batuan.
Sosialisasi ini salah satu amanah peraturan perundangan sektor minerba yakni Pasal 141 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pemerintah dalam hal ini melalui Inspektur Tambang yang ditempatkan di Provinsi, wajib secara reguler memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perizinan berusaha sektor pertambangan minerba.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Aceh Muhammad Hardi, ST, MT yang mewakili Kepala Inspektur Tambang Indonesia Sunindyo Suryo Herdadi ST MT.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Dalam sambutannya ia menyampaikan, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia cukuplah banyak, mencapai lebih kurang 6000an IUP.
Untuk Provinsi Aceh sendiri mencapai total 300-an IUP seluruh komoditas yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
"Kecil kemungkinan kita dapat melakukan sosialisasi langsung ke IUP yang jumlahnya cukup banyak tersebut, dengan personil yang sekarang berjumlah 27 Inspektur Tambang.