Tambangnews.id | Aksi penghadangan terhadap kegiatan tambang batubara ilegal di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kuti kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mendapat dukungan gabungan akademisi.
Dukungan tersebut datang dari Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik (KIKA) chapter Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
KIKA menilai aksi penghadangan di Desa Sumber Sari yang besar masyarakatnya hidup dari pertanian juga mendapat solidaritas dari warga yang bernasib sama.
"Warga semakin sadar jika solidaritas senjata utama yang dimiliki hari ini. Sebab tanpa solidaritas, sulit untuk mengalahkan kejahatan tambang illegal," ujar Koordinator Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, Sabtu (6/8/2022).
Melalui siaran pers yang diterima, saat ini akademisi yang tergabung dalam KIKA chapter Kaltim berasal dari Universitas Mulawarman di Kota Samarinda.
Baca Juga:
Bupati Kukar: Desa Pertanian Terintegrasi Sebarkan Kebaikan untuk Kebutuhan Pangan IKN
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Balikpapan, dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Menurut Castro sapaan akrab Herdiansyah, munculnya aksi penghadangan tambang ilegal menguatkan pandangan publik, Negara gagal memberikan rasa aman terhadap warganya.
"Persoalan yang dihadapan oleh warga Desa Sumber Sari, adalah persoalan kita Bersama, bukan persoalan warga Desa Sumber Sari semata," terangnya.
KIKA Kaltim pun menyatakan sikap untuk memberikan solidaritas sepenuhnya kepada warga Desa Sumber Sari.
Termasuk warga Desa Ponoragan, Desa Sepakatdan Kelurahan Bukit Biru, untuk terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang illegal.
KIKA juga kenyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur, agar terus memupuk keberanian untuk memperluas aksi-aksi penghadangan terhadap seluruh kegiatan tambang illegal.
"Sebab, hanya dengan cara melawan ruang hidup bisa dijaga dengan baik, masa depan dan mimpi anak-anak tetap bisa terpelihara," tegasnya.
Selain itu, KIKA menyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur untuk membentuk kantong-kantong perlawanan terhadap kejahatan tambang illegal.
Berupa posko-posko perlawanan disetiap Kabupaten/Kota, disetiap Kecamatan, disetiap kelurahan, hingga disetiap Desa/Kampung.
"Posko-posko pelawanan ini harus saling terhubung dan saling bersolidaritas satu sama lain," kata Castro.
Terakhir, KIKA juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur untuk memberi solidaritas terhadap aksi-aksi penghadangan warga terhadap kejahatan tambang illegal tersebut.
Kalangan akademisi, tokoh masyarakat, pemuka agama, masyarakat adat, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, harus bersuaran lantang. [jat]