Tambangnews.id | Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Aulia Oktafiandi angkat bicara soal tambang manual illegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan.
Dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkomitmen melarang adanya tambang batubara di HST.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Berkomitmen Perkuat Perlindungan Anak, Jadikan Daerah Ramah Anak
“Saya sudah menggelar rapat terbatas belum lama ini memanggil pejabat terkait untuk menanggapi tambang ilegal itu,” ujarnya Rabu (10/8).
Hasil rapat itu, meminta Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Kasatpol PP serta Camat Haruyan turun cek fakta di lapangan.
“Kami pastikan tambang manual di Haruyan illegal dan tidak berizin,” tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Labura dan DPRD Sepakat: APBD TA 2025 Ditetapkan
Pemkab juga menegur Pembakal Desa Teluk Masjid yang memberikan izin jalan desa digunakan untuk angkutan batubara.
Sebeb kewenangan izin ada di Pemkab. Pembakal diminta membuat pernyataan mencabut izin tersebut.
”Sebagai antisipasi sudah dipasang baliho peringatan untuk masyarakat di sana, supaya tidak melakukan penambangan, serta meningkatkan pengawasan oleh Satpol PP,” jelasnya.
Bupati menegaskan upaya-upaya yang sudah dilakukan bukti nyata Pemkab tidak ingin ada tambang di HST.
“Tidak ada pembiaran oleh Pemkab, kami sudah melakukan upaya sesuai kapasitas dan kewenangan. Proses selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian,” jelasnya.