Tambangnews.id | Polisi razia aktivitas tambang emas ilegal di Jalan Kompas Unit VI, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi.
Operasi memberantas aksi penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dilakukan sehari menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, razia ini melibatkan anggota Polres dan Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang.
Dua rakit dompeng untuk menambang emas yang ditemukan masih nekat beroperasi dibakar petugas.
"Ya benar, kedua mesin tambang emas ilegal itu kami musnahkan," ujarnya, Selasa (3/5/2022).
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
Menurutnya, kedua unit rakit dompeng yang dibakar ditemukan berkat laporan masyarakat. Warga sudah resah dengan aksi illegal minning yang letaknya hanya 200 meter dari patok pelestarian Sungai Alai.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung mengecek ke lokasi. Saat ditemukan, mesih dompeng sedang tidak beroperasi.
"Kami belum tahu siapa pemilik mesin dompeng itu. Lahannya milik RAH, warga Jalan Kompas," kata Rezka.
Selain melakukan pemusnahan, polisi menyita barang bukti satu unit mesin dompeng, empat keong dan dua alat ayak emas. Pemilik dan pekerja tambang tidak ditemukan di lokasi.
Rakit dompeng dibakar agar penambangan emas ilegal itu tidak terulang kembali. [jat]