Tambangnews.id | Polisi segera menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kali Kasi Distrik Saukorem dan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat.
Hal tersebut menyusul arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga citra dan nama baik Polri.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana yang dapat menurunkan citra Polri segera ditindak; seperti judi, asusila, mrias, narkoba, penyalahgunaan BBM subsidi, hingga penambangan ilegal.
Kapolres Kabupaten Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo telah memerintahkan anggotanya untuk menindak aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.
"Saya selaku kapolres sudah memerintahkan kepada anggota, baik Polres maupun di Polsek untuk menindak tegas pelaku ilegal mining. Walaupun sebagai Polres baru tentu akan banyak hambatan yang akan kami hadapi," kata Bendot, pada Senin (22/8/2022).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Bendot juga telah berkoordinasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait permasalahan tersebut.
Ia memastikan akan ada upaya bersama untuk menindaklanjuti.
Menurut Bendot, lokasi tambang emas ilegal di Tambrauw memiliki akses dan medan yang cukup berat.
Tambrauw merupakan salah satu kabupaten di Papua Barat yang masuk daerah konservasi.
Dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan itu dinilai akan merusak hutan dan alam yang disebut sebagai ibu bagi orang Papua.
Sementara sebagai Polres baru, Bendot mengakui banyak keterbatasan sarana dan prasarana.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto mengatakan, akan terus memantau dan mengawasi kemungkinan orang asing di daerah tersebut.
Termasuk mereka yang melanggar visa dan melaksanakan aktivitas ilegal seperti penambangan emas.
Ia menyatakan telah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang akan memantau aktivitas WNA di kawasan itu.
"Tidak ada toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Kami punya Tim Pora. Informasi itu akan digodok dalam tim, kami sering adakan rapat di kantor," ujarnya.
Iman menuturkan, pada tahun 2019 pernah ada WNA yang diamankan karena melakukan aktivitas ilegal.
"Kami masih pantau, tapi sejak 2020-2022 belum kami dapati pelanggaran berat seperti bekerja di tempat ilegal," bebernya.
Pelanggaran yang kerap ditemukan tim, kata dia, berupa kesalahan administrasi yang dari hasil penilaian bisa ditindak dengan perbaikan.
"Kami tidak bertindak secara arogan, selama bisa diperbaiki saya minta segera diperbaiki. Kami tidak ingin mengganggu perjalanan investasi, kecuali kesalahannya mengulang," tambahnya. [jat]