Tambangnews.id | Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang juga Penjabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menyebutkan ada 123 ribu hektare lahan kritis akibat aktivitas tambang timah ilegal.
Hal itu di sampaikanya berdasarkan catatan dalam laporan yang diterima Ditjen Minerba ESDM, terkait lahan kritis yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga:
Usulan Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba Dikritisi Muhammadiyah
"Ini akan ada biaya yang harus kita keluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan, yang juga harus menjadi titik berat perhatian, karena kita tidak ingin mewariskan lahan kritis ini untuk anak-cucu kita," kata Ridwan, Minggu, 24 Juli 2022.
Walaupun sering terbentur dengan permasalahan lingkungan, Ridwan juga menegaskan bahwa timah belum tergantikan.
Artinya, dalam jangka panjang komoditi ini masih dibutuhkan oleh dunia.
Baca Juga:
Polda Aceh Dorong Pemerintah Daerah Buat Regulasi Tambang Rakyat untuk Pendapatan Daerah
Menurut dia, pemerintah memberikan perhatian yang sangat besar kepada timah, dan menyadari tata kelola pertimahan belum ideal. [jat]