MAWAKA ID I Empat orang penumpang angkot tewas di tempat dan empat orang lainnya luka berat.
Sopir berinisial HM (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah angkutan kota (angkot) yang dibawanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kota Medan.
Baca Juga:
Istirahat di Pangkalan, Sopir Angkot Luka-luka Disayat Pisau Cutter
"Setelah kejadian, personel Satlantas Polrestabes Medan telah cek TKP dan olah TKP di sana, dan juga dari pemeriksaan saksi saksi, kita sudah tetapkan sopir jadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (6/12).
Riko menyebutkan HM yang merupakan warga Batangkuis, Tanjung Morawa itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dari pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 tahun jadi supir angkot, namun tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM)," jelasnya.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Diketahui, angkot yang dikemudikan HM menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12) sore. Pada saat bersamaan kereta api jurusan Binjai-Medan sedang melintas. Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.
Angkot sempat terseret beberapa meter. Kondisi angkot tersebut rusak parah. Dalam insiden itu empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah. Supir angkot berinisial HM itu berhasil menyelamatkan diri. Bahkan HM sempat mencoba kabur sehingga menjadi bulan-bulanan massa. (tum)