MAWAKA ID | Kementerian Keuangan buka suara soal pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) penyandang disabilitas berinisial DH.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan pihaknya memberhentikan DH atas dasar disiplin kepegawaian, bukan karena yang bersangkutan menyandang disabilitas.
Baca Juga:
Faisal Basri Ekonom Senior Meninggal Dunia
"Yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak terkait dengan disabilitas mental yang dialami melainkan terkait disiplin kepegawaian," ujarnya, Kamis (2/6).
Ia mengatakan Kemenkeu dalam melaksanakan tugas dan melakukan pengambilan keputusan selalu didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
Jika terdapat ketidaksetujuan terhadap keputusan yang diterbitkan, kata Rahayu, Kemenkeu mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak setuju untuk mengajukan keberatan atau upaya hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Kemenkeu Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Sumedang
"Saat ini kami menunggu putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait gugatan Saudari DH. Kemenkeu senantiasa menghormati semua upaya hukum dan akan mengikuti semua proses peradilan, termasuk menghormati putusan pengadilan," tandasnya.
Sebelumnya, ASN penyandang disabilitas mental berinisial DH menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) ke PT TUN Jakarta. Gugatan dilakukan terkait pemberhentian kerja secara sepihak. [jat]