MAWAKA.ID | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui lima tahap. Hingga tahap ke lima telah tersalurkan kepada 8.432.533 orang atau setara 65,66% dari target penyaluran 14,6 juta.
Sementara di Jawa Barat (Jabar), dari target penyaluran 1.626.319 orang, telah disalurkan 1.135.248 orang (69,80%).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Buka Suara, Soal Tudingan AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel RI
"Jadi Jawa Barat ini secara keseluruhan itu lebih banyak dari rata-rata nasional," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (13/10/2022).
Setiap penerima BSU akan menerima Rp 600.000 yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing peserta.
BSU disalurkan kepada pekerja dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Baca Juga:
DPR Minta Menaker Siapkan Aturan THR bagi Pengemudi Ojol
Beberapa syarat penerima BSU di antaranya WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh), serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Penerima BSU juga di luar orang yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM.
Dia menuturkan hingga tahap ke lima, BSU disalurkan melalui Bank Himbara bagi mereka yang telah memiliki rekening Bank Himbara. Sementara sebagian lain yang belum menerima BSU salah satunya disebabkan belum memiliki rekening Bank Himbara.