MAWAKA ID | Pemerintah memastikan aturan terbaru tentang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite akan berlaku pada tahun ini.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, saat ini rencana penerbitan petunjuk teknis (juknis) pembelian BBM Pertalite masih berproses.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
"Diharapkan sudah mulai implementasi tahun ini," kata Saleh kepada Kontan, Jumat (3/6).
Saleh melanjutkan, jika nantinya sudah diimplementasikan maka aturan-aturan yang ada bakal terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.
Adapun, sejumlah hal yang berpotensi diintegrasikan yakni menyangkut kuota pembelian Pertalite, perubahan skema dengan mengoptimalkan penggunaan MyPertamina serta mengenai detail pembeli yang berhak dan tidak berhak.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Kendati demikian, Saleh belum bisa merinci lebih jauh soal pembatasan kuota yang akan diterapkan serta kriteria pembeli yang bakal dinyatakan berhak untuk membeli Pertalite.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkapkan, juknis pembelian BBM diharapkan dapat terbit di tahun ini.
"Masih dalam proses finalisasi revisi Perpres 191 (tahun 2014)," ungkap Irto kepada Kontan, Jumat (3/6).
Adapun, aturan tersebut memuat tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Asal tahu saja, untuk tahun ini kuota BBM Pertalite disepakati sebesar 28,50 juta KL.
Mengutip pemberitaan Kontan, hingga April 2022, realisasi konsumsi Pertalite mencapai 9 juta kl. [jat]