MAWAKA ID | Masa aktif Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali yang sebelumnya ditetapkan pemerintah dua pekan lalu, berakhir hari ini, pada Senin (6/6/2022).
Merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, PPKM Jawa-Bali berlaku dari tanggal 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Baca Juga:
Mantan Bupati Tanjabbarat Melarang Masyarakat Memanen di Tanah Sendiri
Safrizal Zakaria Ali Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan, berdasarkan evaluasi PPKM setiap dua pekan, kondisi pandemi di Indonesia semakin terkendali.
Di wilayah Jawa dan Bali, daerah yang menerapkan PPKM Level 1 sebanyak 41 kabupaten/kota termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya.
Lalu, daerah PPKM Level 2 ada 86 kabupaten/kota, dan ada satu daerah yang berstatus PPKM Level 3.
Baca Juga:
Angka Kasus Covid-19 Naik, MPR RI: Tetap Waspada Meski WHO Cabut Status Pandemi
Muhadjir Effendy Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan, pemerintah berpeluang besar menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat.
Salah satu indikator transisi pandemi menuju endemi di Tanah Air adalah keputusan pemerintah memberlakukan kebijakan bebas masker di ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang baik serta pertimbangan jarak aman.
“Kalau situasi sudah terkendali, apa perlu PPKM terus? Sangat besar peluang menghapus PPKM, secepatnya,” ucap Muhadjir di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per hari Minggu (5/6/2022), ada penambahan di seluruh Indonesia sebanyak 388 kasus baru, dan kasus aktif tercatat sebanyak 3.433.
Pasien yang sembuh mencapai 204 orang, dan ada lima orang yang meninggal dunia karena terinfeksi Virus Corona.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan puncak penyebaran kasus yang terjadi bulan Maret 2022, di mana dalam sehari kasus baru bisa mencapai 30 ribuan, dan ratusan orang meninggal dunia.
Terkait penghentian PPKM, Alexander Kaliaga Ginting Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain menurunnya tren kasus harian, indikator pemberhentian PPKM juga dilihat dari rendahnya keterisian pasien Covid-19 di rumah sakit.
Dia bilang, PPKM bisa disetop kalau terjadi konsistensi penurunan kasus selama enam bulan selepas Hari Raya Idulfitri atau Oktober 2022. [jat]