MAWAKA.ID | Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : K1.05.01/3554/Kesra tentang Langkah Kebijakan Dalam Upaya Menjaga Kualitas Penyelenggaraan Layanan Publik dan Pelayanan Kepada Masyarakat pada Jumat (9/9/2022).
SE ini bertujuan mengurangi timbulnya dampak penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap masyarakat di wilayah Kabupaten Garut, terutama dalam memenuhi kebutuhan aspek layanan dasar yang berhubungan dengan layanan kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Selain itu, SE bertujuan menunjang langkah kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Bupati Garut menginstruksikan seluruh pengelola fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Garut untuk tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan.
Terdapat tiga kewajiban yang mesti dipatuhi oleh faskes yakni memberikan penanganan terlebih dahulu dan dilarang menolak pasien.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Selain itu, mengutamakan pelayanan pasien dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien secara cepat, tepat dan terukur.
Kemudian apabila pasien tersebut belum terdaftar sebagai Pemilik KIS/BPJS Kesehatan, maka pihak pemerintah desa/kecamatan memfasilitasi pendaftaran pasien tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut.
Selain faskes, Bupati Garut juga menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat SD/SMP di wilayah Kabupaten Garut, agar turut serta mengurangi beban masyarakat sebagai dampak penyesuaian harga BBM dengan tidak membebani secara berlebihan kepada orang tua murid.
Bupati Garut juga menginstruksikan camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat secara rutin dan berkelanjutan, terutama terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu, dan melibatkan peran kecamatan, perangkat kelurahan/desa, termasuk pengurus RT/RW/kepala dusun di wilayah masing-masing. [jat]