MAWAKA.ID | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan alasan pemerintah mewajibkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga/booster dalam syarat perjalanan.
Sebagai informasi, kebijakan itu akan mulai berlaku pada hari ini, Minggu (17/7/2022), melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Satgas Covid-19 Babel Imbau Pemudik Lakukan Vaksinasi Booster
"Di masyarakat, banyak animonya berkurang. Pertama, karena kasusnya dianggap sudah jauh menurun," kata Tito ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Minggu (17/7/2022). "Kedua, ada pandangan bahwa ini (pandemi) sepertinya masih ringan, padahal tidak juga," ia menambahkan.
Tito menganggap, di kalangan masyarakat, ada anggapan umum bahwa saat ini rumah sakit masih kosong dan kematian akibat Covid-19 berkurang, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai fakta di lapangan.
"Padahal tidak, untuk yang belum vaksin, antibodinya rendah masih rawan, apalagi ada komorbid," ujarnya.
Baca Juga:
Epidemiolog: Kadar Antibodi Booster Pertama Bisa Menurun
"Kemudian yang berikutnya ya sudah euforia ingin beraktivitas sekian tahun sehingga perlu ada vaksinasi booster yang bersifat imperatif dengan regulasi, seperti (syarat) perjalanan," jelas Tito.
Mantan Kapolri itu berharap supaya para kepala daerah dapat kembali menerapkan ide-ide kreatif untuk menggalakkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, seperti yang pernah terjadi pada vaksinasi dosis pertama dulu.
"Misalnya, vaksinasi booster diberikan sembako, lucky draw-nya motor, atau mesin speed (boat) di daerah nelayan," tambahnya. [jat]