MAWAKA ID | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan untuk mendukung penurunan stunting pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,8 triliun di tahun 2022.
Anggaran tersebut terdiri dari belanja yang tersebar di 17 Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 34,1 triliun dan Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 8,9 triliun serta DAK Nonfisik sebesar Rp 1,8 triliun.
Baca Juga:
Wamenkeu Suahasil Ajak Generasi Muda Belajar Investasi Sejak Dini
“Sebanyak Rp 44,8 triliun dana kita gelontorkan untuk pencegahan stunting. Anggaran yang besar ini kita harapkan memberikan manfaat yang luar biasa,” tuturnya dalam Sosialisasi Arah Kebijakan DAK Stunting Tahun 2023, Selasa (14/6).
Suahasil menyampaikan, dana yang disalurkan melalui Kementerian/Lembaga diarahkan untuk menurunkan stunting agar tercipta lingkungan bekerja, rumah tangga, dan kesehatan yang lebih baik.
Terkait penanggulangan stunting di daerah, Menteri Keuangan telah mengeluarkan pedoman penggunaan transfer ke daerah pada tahun 2019 untuk mendukung intervensi pencegahan stunting yang sifatnya terintegrasi.
Baca Juga:
Wamenkeu Anggito Abimanyu Bagikan Oleh-Oleh dari Retreat Kabinet di Magelang
“Kami harapkan bahwa (pedoman) ini memberikan guidance dan nanti dapat digunakan terus untuk mendorong secara terintegrasi penurunan stunting di tingkat daerah,” ujarnya.
Dia menegaskan stunting merupakan kondisi gagal tumbuh yang memiliki implikasi kepada generasi penerus, berimplikasi kepada kehidupan, produktivitas, hingga kepada kehidupan ekonomi, produktivitas, dan kemajuan ekonomi Indonesia.
“Arahan Bapak Presiden, kita akan menurunkan prevalensi stunting menuju 14% pada tahun 2024. Saat ini, kita masih cukup tinggi di sekitar 24% lebih. Ada kemajuan, namun kemajuan ini harus lebih cepat kita upayakan,” ujar Wamenkeu.
Suahasil menjelaskan bahwa penurunan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga perlu disediakan anggaran khusus melalui DAK yang diberikan dalam berbagai macam alokasi, yakni melalui bantuan operasional kesehatan stunting, bantuan operasional keluarga berencana, serta dana ketahanan pangan dan pertanian.
Khusus untuk dana insentif daerah, menurutnya pemerintah pusat juga memasukkan variabel stunting di dalam formula untuk menghitung dana insentif daerah.
Adapun pada tahun 2023 mendatang, pemerintah juga menyiapkan program penurunan stunting nasional melalui dana alokasi khusus. Harapannya, DAK stunting akan mencerminkan kemajuan dari penanganan stunting di daerah masing-masing. [jat]