MAWAKA ID | Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nikodemus berharap harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Sintang, dihargai sesuai dengan harga patokan pemerintah.
Menurut Nikodemus, saat ekspor CPO dan produk turunannya dihentikan sementara oleh presiden, telah berdampak langsung dengan harga TBS di Kabupaten Sintang.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Karena selain harga TBS menjadi turun dan tidak sesuai dengan harga patokan dari pemerintah. Terjadi juga antrean truk pengangkut TBS di sejumlah pabrik kelapa sawit di Kabupaten Sintang.
"Kita berharap, pabrik – pabrik CPO jangan terlalu banyak mencari untung ya. Pabrik harus membeli dengan nilai yang sama, sesuai dengan aturan Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar,” pinta Nikodemus.
Dia mengatakan, pihaknya berterima kasih pada presiden, yang telah mencabut larangan ekspor. Tapi hingga sampai hari ini, dampak dari larangan ekspor itu masih ada. Harga TBS ditingkat petani belum ada perubahan.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Bangun Pabrik Minyak Goreng Skala Kecil untuk Warga Setempat
“Harganya masih rendah,” kata Nikodemus, Minggu (5/6).
Niko menyampaikan, jika merunut dari harga CPO, seharusnya harga TBS ditingkat petani di Kabupaten Sintang, idealnya berkisar Rp3.000/kg.
"Kita tahu, pasaran CPO dunia meningkat. Idealnya, ketika larangan ekspor dicabut, maka harga TBS ditingkat petani, kembali normal lagi. Artinya harga sudah di atas Rp3.000/kg. Tapi sekarang harga ditingkat petani rata-rata hanya berkisar Rp2.500/kg," ungkap Niko.