MAWAKA.ID | Mukhamad Misbakhun anggota Komisi XI DPR mengkritisi kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai rokok.
Dia menganggap kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau iris tersebut berpotensi mematikan pabrikan kecil dan menengah.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
Misbakhun mengatakan PMK itu menggabungan klasifikasi sigaret kretek mesin (SKM) golongan IIA dan IIB. Menurut dia, simplifikasi tersebut memaksa golongan yang dihapus naik klasifikasi dan membayar cukai lebih tinggi.
“Hal itu mengakibatkan adanya beban besar pada golongan IIB yang kecil-kecil, tetapi harus membayar tarif lebih tinggi. Ibarat tinju, petinju kelas ringan dipaksa gulung tikar karena diadu dengan lawan kelas berat,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mengaku menerima banyak keluhan dari dari para pengusaha rokok rumahan.
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Juga Menjabat Sebagai Menteri Keuangan Baru
Misbakhun menyebut industri rokok kecil naik golongan bukan karena kemampuan, melainkan karena dipaksa.
Misbakhun menegaskan industri rokok kecil berkontribusi terhadap penyerapan tembakau dari petani lokal. Jika banyak industri rokok kecil mati, kata dia, tembakau dari petani lokal tidak akan terserap.
“Jadi, kebijakan simplifikasi itu tidak hanya akan memukul industri rumahan, tetapi juga bakal berdampak pada petani tembakau. Ini yang sepertinya tidak dipertimbangkan dalam PMK itu,” tuturnya.