WahanaNews-Martabat | Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan aset milik koruptor yang diperoleh dengan cara tidak sah, atau memiliki unsur korupsi harus dirampas dan dikembalikan ke negara.
Hal itu disampaikan Wapres berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
"Saya kira sebenarnya yang penting sudah ada itu pertama perampasan aset yang tidak sah, yang didapat tidak dengan jalan yang sah, artinya ada unsur korupsinya, nah itu harus dirampas, diambil, itu sehingga uang negara balik ke negara," kata Wapres di sela kunjungan kerja di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4/2023) melansir Antara.
Wapres mengatakan yang penting untuk diperhatikan selanjutnya yakni pengelolaan aset hasil rampasan tersebut agar tidak terbengkalai dan betul-betul bisa diperuntukkan bagi kepentingan negara.
"Aset hasil rampasan jangan sampai terbengkalai tidak terurus, ada mobil, ada ini, ada juga kebun, ada apa, ini harus diatur sebaik baiknya untuk kepentingan negara," kata Wapres.
Baca Juga:
Sempat Miliki Mercy Langka, Kini Komedian Nunung Hanya Punya Ratusan Ribu di ATM
Dia menekankan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah untuk menyusun RUU Perampasan Aset. Apabila ada hambatan dari pihak tertentu, kata Wapres, pemerintah akan mendorong pihak-pihak tersebut agar bisa memahami bahwa RUU Perampasan Aset adalah untuk kepentingan rakyat.
"Pemerintah akan terus berupaya agar yang belum setuju, supaya bisa memahami bahwa ini bukan kepentingan siapa-siapa, hasilnya untuk rakyat," ujar dia.
"Supaya ini bisa cepat dibahas dan ditetapkan dan ini sudah jadi prolegnas ya, artinya prioritas. Karena prioritas kita (pemerintah) dorong terus," tambah dia. [tum/antara]