Martabat.WahanaNews.co | Setelah resmi mendapat pangkat letnan kolonel (letkol) tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, selebritas Deddy Corbuzier disebut tak boleh berbisnis.
Hal itu disampaikan anggota Komisi Bidang Pertahanan DPR, Tubagus (TB) Hasanuddin. Menurut Hasan, Deddy kini memiliki kewajiban yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya.
Baca Juga:
Pasangannya Disebut Transgender, Pacar Lucinta Luna Ngamuk di Podcast Corbuzier
Selain dilarang berbisnis, Deddy juga tidak boleh terlibat politik praktis.
"Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," kata Hasan kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/12).
Selain itu, kata Hasan, Deddy juga harus mengikuti kegiatan harian TNI lain. Mulai dari masuk struktur organisasi, mengikuti apel pagi, mengikuti breafing atau rapat, hingga bekerja di kantor.
Baca Juga:
KPI Minta Televisi Selektif Pilih Tema Program dari Konten Viral
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini juga terikat dengan peradilan militer jika ia melakukan pelanggaran. Deddy tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya. Dia terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia," katanya.
Selain beberapa kewajiban itu, dia juga mendapat hak yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Mulai dari gaji, tunjangan, dan perawatan.