WahanaNews-Martabat, Tarutung - Satuan Reserse Narkotika Polres Taput, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku pengguna narkotika, setelah sempat melarikan diri dari kejaran dengan nekat menabrakkan mobilnya ke mobil Polisi saat di cegat di jalan.
Peristiwa tersebut terjadi, Senin (16/10/2023) di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan hal tersebut.
Santoso mengungkapkan, dalam kejadian tersebut 2 tersangka berhasil kita amankan.
Keduanya yakni Chrisman Denic Hutabarat (24) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Tarutung, Taput dan Jefri Hot Asi Nababan (26) warga Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Saat penangkapan kedua tersangka sempat terjadi peristiwa sengit, dimana saat tim opsnal narkoba mencegat mobil Honda CRV ber nomor Polisi BB 1907 BI yang dikemukan tersangka Hot Asi Nababan di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, tersangka melarikan diri.
“Saat itu tim sudah memonitor pergerakan mobil pelaku sehingga petugas sudah persiapan memarkirkan mobil nya di arah berlawan di tengah jalan agar mobil pelaku tidak bisa melarikan diri,” kata Agus.
Namun pelaku berusaha kabur dan nekat menabrak mobilnya ke mobil Polisi jenis Avanza yang di parkir di jalan umum dengan laga kambing.
Setelah mobil pelaku menabrak mobil Polisi masih berusaha kabur dan memaksa mobilnya mundur lalu bisa lolos dan melaju ke arahnya.
Dua pelaku narkoba yang diringkus Satnarkoba Polres Taput.
Setelah kabur dengan mobilnya sekitar 500 meter mobil pelaku kembali menabrak mobil ankot yang sedang parkir di jalan.
Saat itu kesempatan bagi salah seorang tersangka yaitu Hot Asi Nababan keluar dari mobilnya dan melarikan diri ke semak-semak.
Tidak sampai disitu, saat tersangka melarikan diri dari mobilnya, lalu tersangka Chrisman Denic Hutabarat mengambil alih kemudi dan berusaha kabur dengan memaksa mobilnya melaju.
Sementara petugas sat narkoba sudah mengejar dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.
Dengan berbagi tugas, tim sebahagian mencari tersangka ke semak-semak dan sebahagian mengejar mobil yang tetap melarikan diri.
Berjarak 1 Km dari tabrakan mobil angkot, pelaku pun berhasil diamankan petugas dari mobilnya karena mobilnya mogok mengalami kerusakan.
Saat di geledah, dari tangan tersangka di temukan barang bukti narkoba berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di kertas warna putih seberat 0.18 gram. Selanjutnya tersangka di boyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Sedang tim opsnal bergabung kembali melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri ke semak-semak. Berhubung karena sudah malam hari tersangka hari itu tidak berhasil di temukan.
Esok harinya petugas kembali melakukan pencarian alhasil tersangka pun berhasil di temukan bersembunyi di rumahnya yang berjarak 3 Km dari pelariannya. Keduanya pun sudah di tahan di Polres Taput untuk pengembangan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka membeli sabu tersebut dari seseorang warga Kabupaten Toba untuk di konsumsi.
Namun kita masih tetap mengembagkan keterangan dari kedua tersangka untuk memastikan apakah BB sabu tersebut hanya sebanyak itu atau masih ada yang di sembunyikan.
Sedang bandarnya saat ini sedang dalam pengejaran di Kabupaten Toba untuk mengetahui keterangan kedua tersangka yang berhasil di tangkap.
Keberhasil menangkap kedua pelaku ini bukan hanya semata-mata kehebatan petugas kita, namun hal ini juga dukungan dari masyarakat karena masyarakat tidak ingin narkoba merajalela di Taput agar generasi muda tidak terlibat maupun turut ikut-ikutan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]