WahanaNews-Martabat, Tarutung – Pemerintah Tapanuli Utara (Pemkab Taput) masih terus berusaha untuk mencapai target Tapanuli Utara bebas stunting.
Bupati Taput Nikson Nababan diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Bahal Simanjuntak didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Marihot Simanjuntak, Kepala Bappedalitbangda Luhut Aritonang, dan Kadis P2KBP3A Donna Situmeang memimpin diseminasi hasil audit kasus stunting, di aula martua kantor Bupati, Tarutung, Rabu (3/10/2023).
Baca Juga:
Pasca Dilantik Jadi Anggota DPR RI, H Sudjatmiko Tasyakuran Bareng Tim Pemenangan
Narasumber adalah Psikolog Evi Berlian, akademisi sekaligus ahli gizi Zulhaida Lubis, dan dokter anak Adrian Khoman mereka melakukan pemaparan secara daring.
Bupati Taput melalui Bahal Simanjuntak mengajak seluruh peserta untuk bekerja bersama dan berkoordinasi dengan baik demi hasil signifikan dalam penanganan stunting.
Bupati telah menetapkan daftar kegiatan dan menu cegah stunting untuk percepatan Penurunan Stunting dari Dana Desa melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 233 Tahun 2023 sebagai ketentuan teknis penanganan stunting yang salah satunya melalui pemberian makanan tambahan (PMT).
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
“Oleh karena itu, perlu keseriusan khususnya Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dapat menerapkan ketentuan teknis tersebut,” sebut Bahal Simanjuntak.
Komitmen Bersama
Bahal Simanjuntak juga menjelaskan agar hasil desiminasi audit kasus stunting ini memiliki dampak terukur, lalu ada komitmen bersama dari semua pihak untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat dan mutu pelayanan untuk menuntaskan kasus stunting di Tapanuli Utara.
“Diseminasi audit hasil kasus stunting ini dapat membantu kita untuk mengetahui penyebab-penyebab stunting di daerah kita. Semua komponen yang ada di Kecamatan dan Desa harus proaktif dan berkolaborasi dengan para Camat masing-masing untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat dan menuntaskan permasalahan stunting,” tambah Bahal Simanjuntak.
Turut hadir para Camat, Kepala Puskesmas, serta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang menjadi lokasi fokus penanganan stunting.
Dalam sesi diskusi, para Camat dan Kapus menyampaikan secara langsung laporan kondisi stunting di lokasi masing-masing.
Dilaporkan juga langkah-langkah pencegahan dan penanganan termasuk penerapan SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 233 Tahun 2023 yakni, tentang Daftar Kegiatan dan Menu Cegah Stunting untuk Percepatan Penurunan Stunting dari Dana Desa.
[Redaktur: Alpredo Gultom]