WahanaNews-Martabat | Dedy Ramanta, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai NasDem mengatakan pemanggilan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai peristiwa yang biasa sebab masih berupa dugaan.
"Bagi NasDem tentu saja hal itu dianggap sebagai peristiwa yang biasa saja karena namanya juga dugaan, dipanggil, semua warga negara juga bisa dipanggil oleh penegak hukum," kata Dedy Ramanta di Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023) melansir ANATRA.
Baca Juga:
Mentan Andi Amran Ungkap Arahan Swasembada Pangan
Dedy Ramanta lantas mempersilakan KPK untuk melakukan penyelidikan sebagaimana yang menjadi domain wilayahnya.
"Silakan KPK bekerja sesuai dengan ranahnya," ujar Dedy.
Menurut dia, pekerjaan yang bertentangan dengan hukum sudah seyogianya dilakukan penyelidikan sebagaimana yang menjadi komitmen sejak awal Partai NasDem.
Baca Juga:
Resmi Dilantik, Kementan Siap Berjuang untuk Indonesia Daulat Pangan
"Ketika tata laksana pemerintahan itu terjadi hal yang mungkin diduga atau dianggap atau ditemukan hal yang tidak sesuai, saya kira hal itu memang murni ranah hukum, ya, dikerjakan saja," ucapnya.
Dedy mengatakan bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo sendiri tak menghindar dari pemanggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
"Hanya meminta waktu untuk penundaan karena berkaitan dengan jadwal acara kenegaraan," tuturnya.