WahanaNews – Martabat, Siborongborong - Jurnalis adalah profesi kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa kepada masyarakat.
Pengertian jurnalisme dalam konsep media, berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian mengenai kejadian sehari-hari di lapangan.
Baca Juga:
Sekretariat Kabinet Gelar Pelatihan Penerjemahan Teks Jurnalistik
Namun seorang Kepala Sekolah di Siborongborng bertugas di SDN 173311 Desa Silaitlait benama Jhonter Panjaitan, tampaknya belum pantas menjabat dan disebut sebagai kepala pendidik. Pasalnya, ia gagal paham tentang profesi jurnalistik dan tidak beretika menghadapi pers.
Peristiwa penghinaan terhadap profesi jurnalistik dipertontonkan Jhonter Panjaitan pada hari Sabtu, (17/9/2023) lalu.
Awalnya wartawan media ini bersama seorang rekan dari media mingguan Harapan Rakyat (JS) hadir hendak meliput kegiatan Lomba Cerdas Tangkas (LCT) di SD Negeri 173272 Silaitlait.
Baca Juga:
LBH Desak DPR Cabut Pasal-pasal RUU Penyiaran yang Tak Sejalan dengan UU Pers
Namun tanpa ada sebab musabab Jhonter Panjaitan mengeluarkan kata-kata tidak terpuji kepada kedua wartawan.
Dengan gestur angkuh megucapkan kata pelecehan terhadap profesi jurnalistik dengan memakai bahasa batak.
"Tumagonma hamu karejo tuladang dari pada sai mardalani hamu karejo wartawan soadong lapatanna, sai marhuama hamu ro mandapothon hami soadong gunana hamu dison,”
Artinya dalam Bahasa Indonesia : “Lebih baiklah kerjakan ladang kalian dari pada jalan-jalan mengerjakan profesi wartawan dan ngapainlah kalian ini mendatangi kami sementara tidak berguna bagi kami,” kata Jhonter Panjaitan dihadapan teman kepala sekolah dan kodinator wilayah Siborongborong Banton Lubis.
Mendengar perkataan tak terpuji tersebut yang tidak selayaknya diungkapakan kepala sekolah, sepertinya Jhonter Panjaitan “mainnya belum terlalu jauh” sebab profesi yang diemban wartawan media ini telah mendapat pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI yang menyatakan kompeten untuk menjadi seorang jurnalis dan tergabung dalam kumpulan profesi wartawan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) .
Ditambah lagi, tampaknya terlalu dangkal pemikiran seorang kepala sekolah, bahwa media ini juga telah terverifikasi faktual di Dewan Pers.
Sebenarnya tidak sekali dua kali kata-kata yang tidak terpuji terkait pelecehan profesi jurnalis diucapkan oleh Jhonter Panjaitan, sudah berulang-ulang namun tidak dihiraukan oleh wartawan.
Sepertinya Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Arifin Hutasoit perlu memberikan pembinaa, khususnya wawasan kepada guru terutama kepada Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong, supaya tidak gagal paham mengenai profesi jurnalistik.
Terpisah Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Tapanuli Utara Lamhot Jojo Silaban meminta kepada Kadis Pendidikan Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti perkataan tersebut, sebelum menjadi laporan ke pihak berwajib.
“Yang lebih penting adalah jangan menempatkan kepala sekolah yang punya sumber daya manusia (SDM) rendah agar pendidikan di Tapanuli Utara bisa maju sebagai slogan Bupati Nikson Nababan peningkatan SDM. Jangan pula hanya tahu mengolah dana BOS yang diduga banyak masuk ke kantong pribadi sementara mutu pendidikan tidak maju-maju,” kata Lamhot.
[Redaktur: Alpredo Gultom]