WahanaNews-Martabat | Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dihimbau Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja agar tidak memanfaatkan momentum Ramadhan 1444 Hijriah dengan menyelenggarakan sejumlah kegiatan untuk berkampanye.
"(Dalam kegiatan yang diadakan di bulan Ramadhan) Tidak boleh ada ajakan mengajak (masyarakat untuk memilih peserta pemilu tertentu) pada pemungutan suara 14 Februari 2024," kata Bagja, melansir ANTARA, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:
Kemenag Kampanyekan Kerukunan Antarumat di Kota Manado, Sulawesi Utara
Sebelumnya, imbauan senada juga telah disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di sela-sela acara “Bincang-Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024” di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Lolly mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadhan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata dia.
Baca Juga:
Hitung Mundur Pilgubsu: Bobby-Surya Diprediksi Menang Telak
Meskipun demikian, Lolly menegaskan Bawaslu tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.
"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.
Namun yang dilarang, kata Lolly, adalah tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).