WahanaNews-Martabat, Tarutung - Tim gabungan pemberantasan Narkoba Polres Taput akhirnya berhasil menjebloskan Kennedi Sibarani alias Kens, (43), warga Simaungmaung dolok, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Jumat (30/9/2023).
Kens, merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di bonapasogit berhasil ditangkap tim gabungan sat Reskrim dan narkoba, dari perbatasan Sumut-Riau tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kamis, (21/9) ketika akan melarikan diri.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso membenarkan penangkapan tersangka Kens.
Santoso menjelaskan, tersangka Kens merupakan residivis pada kasus narkotika di tahun 2020 dan tersangka sudah menjadi target operasi kita, dimana dirinya sudah merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah beberapa bulan yang lewat.
Kens yang sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya, membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur sehinga sempat membuat tim kesulitan untuk menangkapnya.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Didalam jaringan pengedarnya tersangka Kens saat transaksi selalu di belakang layar dan masih ada orang-orang yang dipercaya untuk menemuinya ataupun sebagai peran lainnya.
Artinya permainan bisnis haramnya tersangka sangat tertutup, licik dan diyakini aman oleh para pengikutnya.
Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka selalu di pantau oleh tim yang kita bentuk hingga waktu yang tepat posisi tersangka pun terpantau dan perburuan pun dilakukan, tersangka berhasil diboyong ke Polres Taput.
Tersangka Kens mengakui barang haram tersebut diambil di Medan dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya untuk diedarkan di bonapasogit dengan omzet hingga ratusan juta per bulan
Saat ini tersangka masih pemeriksaan intensive di Polres Taput untuk mengungkap jaringan-jaringan lain yang ada.
Santoso mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu melaporkan peredaran maupun penyalah gunaan narkoba melalu baik secara langsung maupun melalui telphone 110 ataupun WA. 0821-9595-9595.
"Yang pasti setiap warga yang memberi informasi akan tetap kita lindungi," terangnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]