Martabat.WahanaNews.co | Diduga ada 12 ribu sertifikat tanah milik masyarakat hasil program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Sumatera Utara (Sumut) disalurkan kepada penerima fiktif.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
"Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak," ujar Junimart sebagaimana dikutip dalam siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/6/2022).
Hal tersebut disampaikan Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Junimart mengatakan informasi terbaru dari BPKP mengabarkan bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan melakukan audit implementasi.
"Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini," ucap dia.
Saat ini, kata Junimart, 12 ribu warga yang menjadi korban atas penyelewengan sertifikat tanah dari program PTSL pada tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 itu masih menuntut keberadaan sertifikat yang mereka daftarkan.