Martabat.WahanaNews.co | 10 remaja yang hendak tawuran di wilayah Cakung, pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan para remaja tersebut diciduk di sisi Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) sisi timur, Cakung.
Baca Juga:
Ibu Bela Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosa di NTB, Ini Respons Polisi
"Kami sudah terima 10 remaja yang diamankan Tim Patroli Perintis Presisi di wilayah Kampung Buaran Gowok, Jalan Sisi Tol Timur, Cakung pada Minggu dini hari tadi," kata Syarifah Chaira dikutip dari Antara, Minggu (20/11).
Syarifah mengatakan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 remaja yang diciduk oleh TPPP tersebut.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan ya, untuk barang buktinya itu adalah senjata tajam jenis samurai satu bilah dan itu masih kami dalami milik siapa dan siapa yang membawa sajam itu," ujar dia.
Baca Juga:
Saat Diperiksa Polisi Sebut Remaja Tersangka Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Menyesal
Dia mengatakan polisi mengedepankan pembinaan terhadap para remaja tersebut dengan mengundang orang tua masing-masing.
Namun, remaja yang ditangkap dengan membawa senjata tajam akan diproses hukum sesuai ketentuan.
"Khusus untuk yang membawa senjata tajam tetap akan kami lakukan proses hukumnya," kata Syarifah.
Ia mengatakan pembawa sajam tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. [tum]