WahanaNews-Martabat | Emrus Sihombing, Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) menilai keberlanjutan program pembangunan menjadi alasan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
“Relawan Jokowi mendukung Ganjar melihat kelanjutan program pembangunan yang telah dilakukan Jokowi selama dua periode menjabat Presiden,” ujar Emrus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/5/2023) melansir Antara.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini meyakini sepenuhnya relawan Jokowi mendukung Ganjar karena Ganjar tidak akan membiarkan program-program pembangunan yang sudah dikerjakan Jokowi mangkrak.
"Mana mungkin Ganjar apabila jadi (presiden) nanti membiarkan pembangunan yang dilakukan Jokowi mangkrak. Jika mangkrak berpengaruh ke elektabilitas partai," ujar Emrus.
Emrus mengatakan Ganjar dan Jokowi memiliki garis perjuangan yang sama, berada di satu rumah yang sama, serta mengusung program pembangunan dengan ideologi yang sama. Dia menilai aneh apabila relawan Jokowi justru mendukung capres yang bukan kader PDI Perjuangan.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
"Relawan Jokowi wajar mendukung Ganjar karena inline," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
[Redaktur: Alpredo]