WahanaNews-Martabat | Polemik Daftar Pimilih Kepala Desa Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara belum menemukan kesepakatan antara kedua calon Kepala Desa.
Pasalnya banyaknya menemukan kejanggalan yang ditemukan calon Kepala Desa Silosung Lambok Sitompul terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades yang hanya tinggal satu hari lagi akan digelar.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Gelar Patroli Masa Tenang Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Namun sudah dilakukan klarifikasi di Kantor PMD Taput, calon Kepala Desa Lambok Sitompul penantang ripalnya dari petahana yang tetap pada pendiriannya, terlebih lagi data terbaru yang dikeluarkan dinas Dukcapil, untuk warga yang berhak menggunakan hak pilihnya pada Pilkades hari Kamis 15 Juni 2023 besok terdapat perbedaan.
Dikatakan Lambok Sitompul dirinya tetap keberatan dengan data pemilih yang dikeluarkan panitia sebelum dilakukan validasi data serta harus didampingi oleh pihak Dinas PMD, dan Dinas Dukcatpil guna memastikan yang berhak menggunakan hak pilihnya.
Ada sekitar 76 orang data pemilih yang saya ragukan dan patut dipertanyakan dengan data dafta pemili tetap (DPT), ini sudah saya minta memalui surat, diskusi agar panitia Pilkades agar menghadirkan Dinas Dukcapil serta pertemuan di Desa, guna mensingkronisasikan data penduduk yang sah.
Baca Juga:
Bawaslu Penajam Paser Utara Perkuat Pengawasan Pilkada dengan 293 Petugas PTPS
"Jadi Panitia tidak dapat menghadirkan kedua pihak, makanya saya menolak menandatangani," kata Lambok di Silosung Rabu 16 Juni 2023.
Sementara Camat Kecamatan Simangumban, PPKD Silosung Eddys Silitonga belum dapat dimintai keterangannya, terkait DPT Silosung.
Incuben Kepala Disa Silosung Lambok Panjaitan juga belum dapat dimintai keterangan, ketika dihubungi lewat WhastApp-nya terkait adanya dugaan manipulasi data DPT.
Advokat Tongam Manalu SH, mengatakan ketika bincang-bincang di Warong Kopi Asli Siborongborong pada hari Selasa 13 Juni 2023 mengatakan, apa bila masih ada yang dipersoalkan DPT yang masih dipersengketakan oleh salah satu calon kepala desa, lebih baik diundur pelaksanaannya. Sebab, apabila terus dilaksanakan dikuatirkan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Mengenai DPT yang dipermasalahkan calon kepala desa adanya DPT yang tambah dari jumlah penduduk yang tidak tinggal menetap didesa tersebut diragukan ada pemalsuan data, niat yang tidak sehat hanya untuk memenangkan salahsatu calon, DPT terukur dan terencana hanya untuk memenangkan salah satu calon, ini bisa dipidana.
Karena melakukan perpindahan penduduk hanya kepentingan sesaat, tidak masuk diakal bila ada warga pindah desa yang bertetangga tanpa alasan tertentu dalam kepentingan hidupnya sendiri, Dinas Dukcatpil seharusnya tidak terlalu mudah memberikan surat pindah warga tanpa ada alasan pindah.
Hal serupa diungkapkan Sahala Arfan Saragih SH, mengenai data DPT Silosung, seharusnya Pemerinta Tapanuli Utara mengundur pelaksanaannya, dan akan segera mengepaluasi DPT Silosung bila dilanjutkan tanpa DPT diperbaiki, dimungkinkan akan menimbulkan kegaduhan di Masyarakat, ujarnya.
[Redaktur: Alpredo]