WahanaNews-Martabat | Ketua BPD Siborongborong II St Jujur M.Lumbantoruan tuding kinerja Pengawas PUTR Tapanuli Utara, dan Rekanan diduga bersekongkol melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oknum birokrasi terhadap hasil Musrenbang Desa Siborongborong II, Musrembang Kecamatan Siborongborong, dan Musrembang Kabupaten yang disinyalir ada udang dibalik batu, Sabtu 1 Juli 2023
Jujur menyebutkan, ada 3 point penting dalam Musrenbang hanya yang dikangkangi oknum pengawas PUTR diduga bersekongkol dengan rekanan, poin pertama Musrenbang Desa menghasikan keputusan bersama Dusun satu Hariara mengusulkan pembangunan Irigasi Hariara Silaban dari sumberdana APBD, Dusun dua mengusulkan Irigasi Silaban dari sumber Dana Desa, Dusun tiga mengusulkan pembangunan rabat beton, jalan dusun dari sumber Dana Desa, disinyalir oknum PUTR Taput bersekongkol menyalah gunakan hasil Musrenbang, mengerjakan usulan prioritas yang tidak terkaver di musrenbang Kecamatan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Semua usulan dari Musyawarah Dusun, Desa, Muscam sampai ke tingkat Kabupaten hasilnya disalah gunakan, otomatis mereka dicurigai.
“Kok bisa usulan keputusan bersama di Musrenbang hilang dan tiba-tiba muncul proyek pembangunan ID Irigasi Hariara Silaban dusun satu pindah kepengguna dusun dua, kalau tidak ada kong kali kong," katanya.
Jujur Lumbantoruan pejabat Ketua BPD Siborongborong II menyesalkan, sebelumnya sudah diingatkan Pengawas PUTR Taput bermarga Lumbantoruan, agar jangan salah mengerjakan objek sebab pada kehadiran surpey pematokan PUTR Taput tidak melibatkan aparat desa, Kepala Desa, BPD untuk menentukan dimana titik yang diusulkan dimusrembang untuk dibangun Pemerintah, jadi kami sangat kecewa atas tindakan oknum oengawas ini, sebutnya.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Pengawas PUTR Taput diketahui bermarga Lumbantoruan beralamat Desa Sitampurung, dilokasi kerja mengatakan saat dimintai keterangannya; Pekerjaan ini dari Kementerian saya yang mengusulkan, sumberdana dari DAK jadi untuk penentuan lokasi kami yang menentukan, pada hal jelas terpampang di Papan Informasi Sumber Dana APBD Tahun 2023 dengan Pagu Rp 1.250.000.000,00 (Satu Miliar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dikerjakan CV Sitopak dengan panjang 758 M.
“Ini ada dugaan konspirasi jahat, dan ini tidak boleh dibiarkan, semua harus di garis Musrenbang adalah rencana kegiatan yang syah dilindungi Undang Undang RI nomor 54, pasal 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Musyawarah Pembangunan.”
"Bila itu tidak dipakai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tingkat desa, Musrenbang tidak perlu diadakan lagi di Kabupaten," pungkasnya. (Alp)