WahanaNews-Martabat | Dinamika Perpolitikan dalam Konteks Pilkades Silosung, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara diduga bermuatan politik, hal itu terlihat viral di media sosial yaitu Pada bulan Juni lalu sempat viral masalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Silosung Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara.
Dalam keterangan Persnya pada Kamis, (13/07/2023) Calkades Desa Silosung nomor Urut satu Lambok Sitompul mengatakan, sebelum penetapan DPT Pihak Lambok sudah mengajukan keberatan terkait penetapan DPT dan tidak pernah menandatangani penetapan DPT sampai saat ini, tetapi ironisnya Pilkades tetap dilaksanakan oleh PPKD tanpa menggubris tuntutan Calkades nomor urut satu.
Baca Juga:
Polres Tapteng Terjunkan 95 Personel Amankan Unras KMTT
Puluhan massa simpatisan Lambok Sitompul pagi tadi Kamis, 13/07/2023 melakukan orasi di Kantor Dinas Pemdes Kabupaten Tapanuli Utara, Dalam orasinya Koordinator Aksi Parsaoran Sianturi meminta beberapa hal antara lain:
1. Membatalkan hasil Pilkades Desa Silosung Kecamatan Simangumban.
2. PPKD tidak netral dan tidak mengindahkan Perbub Nomor 35 tahun 2016 pasal 9 tentang pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga:
Pedagang Pusat Pasar Tuntut Tanggungjawab PUD Pasar Kota Medan Tentang Keamanan
3.Tidak ada kesepakatan Calkades dalam penetapan DPT.
4. Agar mengeluarkan pemilih siluman yang ikut memilih Desa Silosung sebanyak 11 orang yang tidak pernah berdomisili di desa Silosung.
5. Agar memindahkan Camat Simangumban A/N Albert Tampubolon karena tidak netral dalam pelaksanaan Pilkades Silosung.
6. Agar Dinas Pemdes memediasi ulang PPKD Desa Silosung.
Tetapi dalam orasi tersebut Kadis Pemdes Doni Simamora tidak ada dikantor ketika aksi orasi tersebut melainkan diwakili Sekdis Pemdes Reynold Lumbantobing.
Kita tidak menemui Kadis Pemdes, kadis diwakili Sekdis dan Reynold akan melaporkan aksi ini ke Kadis Pemdes. Lambok Sitompul ketika diwawancarai media ini mengatakan bahwa aksi ini akan dilaporkan ke Kadis Pemdes, ungkapnya sambil menunjukkan kertas berisi tuntutan aksi ini.
Karena tidak mendapat jawaban kurang memuaskan dari Dinas Pemdes, Peserta aksi yang berjumlah puluhan orang tersebut melanjutkan orasi ke Kantor DPRD kabupaten Tapanuli Utara dalam pengawalan ketat Kepolisian Resor Tapanuli Utara.
Di Kantor DPRD massa menyampaikan hal yang sama seperti tuntutan diatas, peserta aksi langsung diterima oleh Komisi A yang membidangi Desa dan langsung melakukan Koordinasi lebih kurang 1 jam di gedung DPRD Taput.
Dalam koordinasi tersebut langsung di terima Parsaoran Siahaan Sebagai Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan Desa dan beberapa Anggota DPRD yaitu Jimmy Tambunan, Antonius Tambunan, Reguel Simajuntak dan lainnya.
Dan pada intinya warga Desa Silosung meminta kepada wakilnya di DPRD mendengarkan keluhan masyarakat Desa Silosung terkait kecurangan – kecurangan pada saat proses Pilkades di Silosung.
Akhirnya pada kesepakatan tersebut, DPRD Kabupaten Tapanuli Utara akan memanggil para pihak terkait dalam Pilkades desa Silosung antara lain:
1. Dinas Pemerintahan Desa kabupaten Tapanuli Utara.
2. Dinas Kependudukan Kabupaten Tapanuli Utara.
3. PPKD Desa Silosung.
4. Camat Kecamatan Simangumban.
5. Asisten Pemerintahan dll.
Parsoran meminta kepada masyarakat Desa Silosung untuk tetap kondusif, jangan menimbulkan kericuhan sebab keluhan warga Desa Silosung sudah kami terima.
“Kami Komisi A dan Komisi gabungan akan menindaklanjuti Keluhan warga Desa Silosung, dan besok Jumat, (14/07/2023) akan kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," pungkas Parsoran.
:Maka dari itu kita minta masyarakat Kecamatan Simangumban agar menjaga Kamtibmas, dan kami pastikan secepatnya akan kita tindaklanjuti," ungkapnya.
Calkades Silosung Nomor Urut satu Lambok Sitompul juga meminta agar permasalahan ini bisa selesai dengan solusi terbaik, agar masyarakat Desa Silosung bisa kondusif ke depannya, Ungkapnya.
Yang menarik dipantau media ini, adanya catatan masyarakat yang di adukan ke DPRD adalah, masalah Bantuan Langsung Tunai, dimana BLT yang ditandatangani menurut mereka adalah Rp.900.000 rupiah, tetapi dipotong sebanyak lebih kurang Rp.130.000 rupiah oleh Plt Kades Silosung yang tak lain adalah Camat Simangumban saat ini Albert Tampubolon.
Masyarakat menduga pemotongan ini dialihkan kepada “Pemilih Siluman” yang notabene tidak tinggal di Desa Silosung, yang Raja Huta sama sekali tidak mengenalinya.
Indikasi sementara dugaan Camat ikut bermain dalam Pilkades Desa Silosung ini, karena Pemilih Siluman ini ternyata menjadi penerima BLT di desa Silosung, dan salah seorang tokoh pemuda Manullang meminta DPRD untuk menelusuri hal ini, Pungkasnya.
Penasehat hukum Calon Nomor Urut 1, Sahala Arfan Saragih SH, mengutarakan pada media ini, mulai dari tahapan Daftar Pemlih Sementara(DPS), dan ke Daftar Pemilih Tetap Desa Silosung sudah dipermasalahkan oleh Calon Nomor urut 1 Lambok Sitompul, terbukti sampai terlaksanana pemilihan kepala desa Silsung tanggal 15 Juni 2023, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditandatangani oleh paslon nomor urut 1 Lambol Sitompul, sebab terpantau di DPT ada penduduk yang tidak pernah berdomisili di siLosung, hanya bentuk akal-akalan paslon nomor urut 2 incumben, jauh sebelumnya sudah terencana membuat data penduduk tambahan yang tidak pernah tinggal di Silosung, diduga bersekongkol dengan PPKD, Camat Simangumban Albert Tampubolon, juga dirinya (AT) PLT Kepala Desa Simangumban.
Arfan Saragih SH, membandingkan persoalan Pilkades tanggal 15 Juni 2027 di Desa Simpangbolon, Kecamatan Garoga dilaporkan salah satu paslon, bahwa PPKD Desa Simpangbolon dituding melakukan Perbub, namun tidak dapat menunjuk bukti-bukti pelanggaran, Bupati Tapanuli Utara DR.Nkson Nababan Msi membatalkan hasil Pikades tanggal 15 Juni 2023, dan melakukan Pilkades ulang Kamis 13 Juli 2023.
Arfan Saragih SH menyebutkan Pilkades 15 Juni 2023 ditunggangi Politik, untuk memenangkan salah satu paslon, hal ini masyarakat Desa Simangumban akan terus menuntut keadilan hasil pilkades Silosung. (Alp)