WahanaNews.co | Arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan harus dipatuhi oleh menteri/pejabat pemerintahan.
"Para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Akan tetapi, untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama,” ujar Anas, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:
Tanpa Israel, Ini Top 10 Negara Produsen Kurma Terbesar di Dunia
Menurut dia, arahan Presiden Jokowi yang dimuat dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan demi kebaikan bersama karena momen Ramadhan kali ini berada pada masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi.
"Sebenarnya, ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya, kita harus tetap berhati-hati karena ini transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi,” kata dia.
Ada tiga poin arahan dari Presiden Jokowi dalam surat tersebut, yaitu:
Baca Juga:
RUU ASN Disahkan, Menteri PANRB: Tak Ada PHK Massal Honorer
1 Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.