WahanaNews-Martabat | Agar tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan situasi di tahun politik harus betul-betul dijaga dengan baik.
“Kita sudah masuk tahun politik yang harus kita jaga betul agar tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya secara daring di Perayaan Dharma Santi Nasional Tahun Saka 1945/Masehi 2023 dipantau di Jakarta, Jumat (12/5/2023) melansir dari Antara.
Baca Juga:
Kondusif di Tahun Politik, Pimpinan Media Nasional Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sulsel
Jokowi mengatakan seluruh pihak patut bersyukur karena pandemi COVID-19 dan berbagai tantangan sulit telah ditangani dengan baik. Hal itu menyebabkan pulihnya aktivitas masyarakat, dan kembali bertumbuhnya perekonomian.
Menurut Jokowi, situasi bangsa yang kondusif harus terus dijaga bersama agar kedamaian dan kesejukan tetap terpelihara, terutama karena bangsa Indonesia sudah memasuki tahun politik menjelang pemungutan suara di Pemilu 2024.
“Karena itu saya mengajak umat Hindu di manapun berada untuk menjalankan dharma agama dan dharma negara dengan penuh kesadaran, melaksanakan kewajiban Sradha Bhakti sebagai umat beragama,” kata dia.
Baca Juga:
Tahun Politik, Ekonom Wanti-wanti Investasi Asing Turun
Sejalan dengan itu, Jokowi juga mengajak agar umat Hindu menjunjung tinggi kehormatan negara dan bangsa, menjaga NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Jokowi mengucapkan selamat hari suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1945 kepada seluruh umat Hindu di seluruh Tanah Air.
“Hari suci Nyepi merupakan momen penting untuk menjaga keseimbangan buana alit dan buana agung serta mengingatkan kita untuk memperbaiki diri agar semakin baik, sehingga terlahir kembali sebagai pribadi-pribadi, yang baru yang lebih mulia,” kata Presiden Jokowi.
Sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai dibuka 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.
[Redaktur: Alpredo]