WahanaNews-Martabat, Tarutung - Sebanyak lima orang tersangka sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) di wilayah Tapunuli Utara (Taput) berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Jumat (28/7/2023 ) bulan lalu.
Ke-lima tersangka Simon Silitonga (25) warga desa Sipahutar I, Martahan B Silintonga (37) warga desa Sipahutar II, Putra Situmorang (18) warga Desa Sipahutar I, Pasupati Putra Pardede ( 34 ) warga desa Sipahutar I dan Hendro Nababan (30) warga Medan.
Baca Juga:
Usai Dikeroyok Massa Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Tewas
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, mengungkapkan, kelima tersangka berhasil ditangkap, Jumat, 28 Juli 2023 dari tempat yang berbeda-beda.
“Pertama sekali berhasil ditangkap adalah sebagai otak pelaku sindikat tersebut Simon Silitonga dari tempat persembunyiannya di Silangit kecamatan Siborongborong. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Simon Silintonga, dirinya mengakui temannya-temannya yang turut melakukan pencurian sepeda motor,” kata AKP Zuhatta Mahadi, Sabtu (5/8/2023).
Selanjutnya Tim opsnal bergerak mengejar tersangka lain dan berhasil menangkap Martahan B Silitonga dari Sipahutar. Berkembang keterangan yang diperoleh dari Martahan B Silitonga, selanjutnya tersangka Putra Situmorang, Pasupatri Putra Pardede dan Hendro Nababan berhasil ditangkap dari Kecamatan Sipahutar.
Baca Juga:
Pasutri Pencuri Puluhan Motor di Pamekasan Ditangkap Polisi
Hasil pemeriksaan ke 5 tersangka diperoleh keterangan bahwa sebagai otak dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah Simon Silitonga. Keterangan tersebut diakui oleh Simon. Dirinya mengatakan, ke empat tersangka lain merupakan rekrutannya untuk ikut melakukan curanmor. Saat melakukan pencurian Simon mengajak temanya diantara satu komplotan tersebut 1 orang. Sehingga setiap beraksi mereka hanya berdua.
Seperti di Desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong, Simon hanya berdua dengan Martahan. di Desa Sidagal Simon berdua bersama Putra, di Desa Siabalabal I, Simon berdua bersama Pasupatri dan di Desa Siabalabal II Simon bersama Hendro.
Total sepeda motor yang berhasil di curi mereka sebanyak 7 unit diantara nya 1 unit dari desa Siabalabal I, 1 unit dari desa Siabal II, 1 unit dari desa Sipahutar kecamatan Sipahutar. Kemudian 2 unit dari Desa Sidagal kecamatan Siatas Barita dan 1 unit dari desa Pohan Tonga kecamatan Siborongborong.
Zuhatta menambahkan, pada awalnya tim opsnal kita sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku yang merupakan sindikat tersebut karena minimnya saksi dan petunjuk. Mereka selalu beraksi di malam hari serta rapi cara bermain karena sudah berpengalaman. Dengan keseriusan dan upaya kerja keras tim opsnal reskrim dan polsek Siborongborong akhirnya mereka berhasil di ringkus.
Barang bukti yang berhasil disita dari ke 5 tersangka ada 4 unit sepeda motor dengan jenis Supra X 125 sebanyak 3 unit dan Honda Vario 1 unit. Sedangkan barang bukti yang lainnya sebahagian sudah di jual di beberapa tempat lain di luar wilayah Taput dan masih dalam pencarian tim.
“Kita masih mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara marathon kepada ke 5 orang tersangka terhadap kasus-kasus lain,” katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]