Forjasida.id | PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung penuh proses restrukturisasi yang saat ini sedang berjalan di anak usaha, PT Waskita Beton Precast Tbk (“WSBP”).
Pada tanggal 25 Januari 2022, WSBP ditetapkan masuk dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Sehubungan dengan hal tersebut, WSBP ditetapkan standstill by law dari sisi kewajiban kepada kreditur sehingga menyebabkan default pembayaran bunga obligasi, suspensi perdagangan obligasi & saham, serta penurunan rating.
PKPU Sementara menjadi ruang yang dapat ditempuh WSBP untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan para kreditur dan vendor. PKPU diyakini akan menghasilkan jalan keluar terbaik bagi seluruh stakeholder WSBP.
Dalam rangka memastikan seluruh proses PKPU dapat berjalan dengan baik, WSBP juga telah menunjuk PT Perusahaan Pengelola Aset (“PPA”) sebagai lead advisor.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
Restrukturisasi keuangan WSBP ini juga merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita.
Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono mengatakan bahwa going concern WSBP juga merupakan prioritas Perseroan dan bagian dari komitmen Perseroan dalam implementasi 8 stream Penyehatan Keuangan Waskita.
Destiawan juga menegaskan bahwa proses PKPU Sementara WSBP tidak akan berdampak material terhadap Perseroan selaku induk usaha. Selain itu, dalam prosesnya WSBP juga terus didukung oleh Pemerintah melalui Kementerian BUMN.