Forjasida.id | Pemilik lahan di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, melakukan blokade jalan pada Jumat (22/10/2021).
Akibatnya, PT Brantas Abipraya selaku kontraktor pembangunan Waduk Krueng Keureuto itu tidak bisa mengambil material tanah dan pengerjaan proyek terhenti sementara.
Baca Juga:
PSI Gaspol di Muara Enim, Rombak Total Mesin Politik Bidik 2029
Blokade jalan itu sebagai bentuk protes, karena belum selesai proses ganti rugi lahan.
Dengan demikian, pengambilan tanah untuk pengerjaan waduk terbesar di Aceh itu dihentikan sementara.
Kepala Desa Blang Pante, Marzuki Abdullah, menyebutkan, pemilik lahan mendukung pembangunan waduk yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu.
Baca Juga:
Polemik Ijazah, JK Angkat Suara Keras: Jangan Lupa, Saya yang Dorong Jokowi ke Puncak Kekuasaan
Bahkan, nama waduk itu pun populer dengan sebutan masyarakat lokal dengan nama Waduk Jokowi.
“Namun soal tanah, itu harus diganti rugi dulu. Tanah itu harta masyarakat, jadi harus diizinkan dan diganti rugi secepatnya,” kata Marzuki.
Dia menyebutkan, pemerintah desa sudah berkali-kali menyurati Balai Sungai Wilayah Sumatera 1 untuk proses pembayaran lahan warga.