Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengungkapkan jika sebaiknya kegiatan penambangan andesit dihentikan.
Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Fanny. [JP]