Forjasida.id | Warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo menolak pembukaan lahan pertambangan andesit. Nah andesit ini nantinya digunakan untuk proyek Bendungan Bener.
Melansir detikcom, Kementerian ESDM menyebut jika Desa Wadas tak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Airlangga Mardjono memberikan penjelasan.
Ia mengungkapkan jika pengambilan material batu di wadas tidak masuk kategori pertambangan untuk keperluan komersial seperti tambang mineral, batu bara dan minyak dan gas. Dengan demikian, tidak ada pihak tertentu yang diberikan hak konsesi.
"Tidak ada konsesi tambang, karena ini bukan pertambangan," kata Airlangga kepada detikcom, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi tersebut tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) layaknya pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan batuan lainnya yang bertujuan komersial.
"Pengambilan material batu di Wadas tidak masuk ke dalam kategori kegiatan pertambangan," tegas dia.
Berkaitan dengan penolakan yang ada, Airlangga menjelaskan, pemerintah berupaya untuk memberi pemahaman ke masyarakat terkait pengambilan andesit tersebut untuk pemanfaatan yang lebih besar yaitu untuk bendungan.