Forjasida.id | PT Sucofindo, sebagai bagian dari IDSurvey, mendukung pemerintah merealisasikan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yaitu melakukan Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pelaku usaha.
Dukungan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, Direktur Utama PT Sucofindo mengatakan bahwa PT Sucofindo telah melakukan Verifikasi TKDN kepada 806 pelaku usaha dan membantu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan 398 sertifikat TKDN pada periode Januari – Mei 2022. Selain itu, PT Sucofindo telah menerbitkan 218 sertifikat TKDN kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sertifikat TKDN dapat digunakan UMKM sebagai bukti pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, sebagai syarat pengadaan barang atau jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Hal ini berdasarkan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
“Implementasi TKDN sejalan dengan program presidensi G20, yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional,” lanjut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi.
Untuk menyukseskan program TKDN, PT Sucofindo siap membantu untuk konsultansi dan sosialisasi secara masif. “Hal tersebut dilakukan guna menjaring objek verifikasi sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas pada sertifikasi TKDN barang,” tutur Mas Wigrantoro.
Komitmen ini sejalan dengan keikutsertaan PT Sucofindo dalam Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2022 di Bali (3/6).