Selain aturan turunan UU SDA, Sekjen Zainal Fatah mengatakan, Kementerian PUPR saat ini juga telah menyiapkan RPP dari UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57. Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian rencana tanggal 15 Desember 2022," ujarnya.
Selain itu juga tengah disusun RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan yang merupakan amanat Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 9A, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 16A, Pasal 22, Pasal 28, Pasal 35F, Pasal 35H, Pasal 36, Pasal 57F, Pasal 61C, dan Pasal 62 UU No 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. "Progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian pada tanggal 14 Desember 2022," kata Sekjen Fatah.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Desember 2021 lalu. UU ini diharapkan dapat menjamin beberapa aspek, yaitu: ketertiban, keamanan, kelancaran dan keselamatan arus penumpang dan barang; pelayanan jalan yang andal dan prima yang berpihak pada kepentingan masyarakat; sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna; serta pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel dan berkeadilan yang memenuhi standar pelayanan minimal. [JP]