Forjasida.id | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 50 objek cagar budaya selama periode 2018-2022 sebagai upaya melindungi dan melestarikan aset budaya yang ada di Ibu Kota.
"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian. Penetapan objek menjadi cagar budaya itu telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta.
Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian. Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi cagar budaya di antaranya berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah.
Kemudian, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Adapun objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di antaranya Lapangan Golf Rawamangun, Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih, Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
Selanjutnya, Gedung Tjipta Niaga, Tugu Peringatan Proklamasi, Rumah Proklamasi, Stasiun Jatinegara, Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya, dan Jembatan Kereta Terowongan Tiga. Selain cagar budaya, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan warisan budaya tak benda sebagai upaya pelestarian kebudayaan Jakarta.
Totalnya, ada sebanyak 47 objek warisan budaya tak benda ditetapkan selama lima tahun terakhir, di antaranya Topeng Tunggal, Hadroh Betawi, Silat Sabeni Tenabang, Petak Umpet Betawi, Panggah Betawi, Sayur Sambel Godog, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi warisan budaya tak benda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi.