Forjasida.id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tengah merancang regulasi terkait tata cara optimalisasi material hasil pengerukan Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) di wilayah Terminal Khusus.
Direktur Kepelabuhanan Subagiyo menyampaikan aturan pekerjaan pengerukan selama ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021.
Baca Juga:
Pengguna Jasa di Pelabuhan Bungku Tolak Keras Pelayanan Jasa Angkutan Laut Dikembalikan ke Morowali Utara
Masalah pengerukan dan reklamasi diatur pada pasal 19. Disebutkan material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah terminal khusus dapat dioptimalkan.
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan terminal atau terminal khusus.
"Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi" ujar Subagiyo dalam keterangannya, Jumat (29/10/2022).
Baca Juga:
Imbas Kecelakaan Bus di Ciater, Kemenhub Berencana Uji KIR Swasta hingga Tingkat Kabupaten
Untuk menyusun regulasi Ditjen Perhubungan Laut melakukan FGD yang diikuti peserta dari berbagai pihak terkait.
Mulai dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
Kemudian Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.