Kerja sama kedua belah pihak yang merupakan bagian dari Kementerian BUMN adalah wujud dari sinergi antara BUMN dalam menerapkan nilai kolaborasi sebagai salah satu core values dari setiap BUMN. Kolaborasi antara BUMN diharapkan dapat menciptakan konektivitas dengan lini bisnis berbeda yang lebih luas dan pengembangan perusahaan BUMN di pasar global.
Sebagai informasi, dalam menerapkan perencanaan dan pengembangan prinsip keberlanjutan di bidang pengelolaan limbah, Angkasa Pura Airports menerbitkan aturan khusus melalui Instruksi Direksi terkait pengelolaan limbah dan zat kimia di bandara Angkasa Pura Airports dan Surat Edaran terkait penerapan pembatasan sampah plastik sekali pakai.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
Angkasa Pura Airports melakukan upaya-upaya pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan, baik limbah cair, limbah padat (sampah), dan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) yang menyeluruh dengan menyediakan berbagai sarana seperti instalasi pengelolaan air limbah, tempat pembuangan sampah sementara terpadu, dan tempat penyimpanan limbah B3 yang berizin.
Adapun total limbah sampah di seluruh bandara Angkasa Pura Airports pada 2020 sebesar 5.943 ton, sedangkan pada 2019 total limbah sampah mencapai 23.000 ton. (JP)