Forjasida.id | PT Brantas Abipraya (Persero) menunjukkan kehadirannya untuk Indonesia lewat pembangunan Pelabuhan Benoa untuk mendukung Bali Maritime Tourism Hub.
Tak hanya unggul dalam pembangunan bendungan, BUMN konstruksi inipun turut menyokong infrastruktur sarana prasarana pelabuhan.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024: Siap Hadapi Tantangan dan Beradaptasi Terhadap Perkembangan Industri Konstruksi di Indonesia
Berkolaborasi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (PELINDO), pelabuhan inipun ditargetkan rampung pertengahan tahun 2022 ini dan masa pemeliharaan hingga tahun 2023.
“Iya, mulai dikerjakan Juni 2021, saat ini progres pengerjaan mencapai 73,7 %. Ini merupakan sinergi BUMN untuk meningkatkan pelayanan pariwisata nasional khususnya di Provinsi Bali sehingga dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kebangkitan pariwisata Provinsi Bali,” ujar Miftakhul Anas selaku Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero).
Sementara itu, dalam pengembangannya PT Brantas Abipraya (Persero) dipercaya PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melakukan Design & Build Pekerjaan Revetment & Retaining Wall Area Pengembangan di Pelabuhan Benoa.
Baca Juga:
Wali Kota Uus Kuswanto Buka Muscab ke-IX Gapensi Jakarta Barat
Revetment dan Retaining Wall sendiri merupakan struktur pelindung yang dibangun sebagai penahan gempuran gelombang yang berfungsi sebagai proteksi terhadap area pelabuhan. Berfungsi untuk memperkuat tepi area pelabuhan agar tidak tergerus karena ombak, diharapkan dengan rampungnya pengerjaan ini dapat menghindarkan adanya pengikisan tepi area pelabuhan.
Pembangunan pengembangan Pelabuhan Benoa yang digarap PT Brantas Abipraya (Persero) ini dilaksanakan selama 350 hari kalender untuk jangka waktu pelaksanaan dan 365 hari kalender untuk jangka waktu pemeliharaan.
Masuk menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), Pelabuhan Benoa telah masuk dalam Program Pengembangan Superhub sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.