Berkatnews.id | Memastikan kebenaran pengukuran dari alat ukur, takar dan timbang para pelaku usaha, sehingga meningkatkan kepuasan konsumen, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi melalui UPTD Metrologi Legal, secara rutin melakukan kegiatan tera ulang diberbagai tempat yang menggunakan alat pengukuran seperti SPBU.
Kepala Diskumindag Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, ketika ditemui dikantornya pada hari Kamis, 1 September 2022, menerangkan bahwa dalam memastikan kebenaran alat ukur, UPTD Metrologi Legal telah memiliki tim yang terdiri dari fungsional pengawas dan penera, yang secara rutin melakukan kegiatan tera diberbagai tempat usaha.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Selain itu andai ditemukan alat ukur yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, pihaknya pun telah memiliki prosedur penanganan seperti dengan penyegelan sementara hingga pelaku usaha mengajukan dan menjalani proses tera.
Ia menandaskan pula bahwa sosialisasi mengenai metrologi kepada pelaku usaha maupun masyarakat kerap dilakukan pihaknya, diantaranya dengan menggandeng aparat kecamatan dan kelurahan. [jat]