Berkatnews.id | Sidang tuntutan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella ditunda selama sepekan.
Penunda dilakukan lantaran kedua terdakwa positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Baca Juga:
Misteri Kematian Brigadir Esco, Istri Sendiri Diduga Dalang Pembunuhan
"Kami dapat informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa dinyatakan terkena Covid dan sedang dalam perawatan di rumah atau diisolasi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Mendengar kabar tersebut, para hakim lantas mendiskusikan jadwal sidang tuntutan.
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lalu menetapkan sidang bakal digelar pada 22 Februari mendatang.
Baca Juga:
Terungkap, Sumber Ide Sadis Alvi Mutilasi Jasad Tiara Jadi 554 Potongan
"Untuk itu untuk persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini dan akan dibuka kembali seminggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari terdakwa," kata Arif.
Dalam perkara ini, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.