Berkatnews.id | Sidang tuntutan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella ditunda selama sepekan.
Penunda dilakukan lantaran kedua terdakwa positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
Baca Juga:
Penyidik Polres Situbondo Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Klatakan 2024
"Kami dapat informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa dinyatakan terkena Covid dan sedang dalam perawatan di rumah atau diisolasi," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/2).
Mendengar kabar tersebut, para hakim lantas mendiskusikan jadwal sidang tuntutan.
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lalu menetapkan sidang bakal digelar pada 22 Februari mendatang.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
"Untuk itu untuk persidangan kali ini kita cukupkan sampai sini dan akan dibuka kembali seminggu yang akan datang hari Selasa tanggal 22 Februari sambil melihat perkembangan kondisi kesehatan dari terdakwa," kata Arif.
Dalam perkara ini, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Selain Yusmin dan Fikri, polisi juga telah menetapkan tersangka lainnya, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.