Berkatnews.id | Pemuda berinisial MJ (20) ditangkap petugas, dan langsung menjalani proses pemeriksaan di Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Dia ditangkap karena membunuh pamannya sendiri bernama Anang Syaiful (40), seorang pedagang bakso di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Pembunuhan sadis tersebut terjadi Sabtu (01/01/2022) pagi lalu, saat korban tengah tidur bersama anak dan istrinya di depan televisi. Pelaku mengambil pisau dapur dan menggorok leher pamannya sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
Dari hasil pemeriksaan petugas, motif pembunuhan terjadi karena pelaku merasa sakit hati sering dilecehkan dan dihina korban sehingga pelaku dibenci oleh keluarganya.
"Motifnya sementara sakit hati," ujar Iptu Adhy Herianto, Kasat Reskrim Polres Katingan.
Baca Juga:
Mengenal Kecapi Dayak, Alat Musik Tradisional Sarat Makna Budaya dan Spiritual
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi penjara Polres Katingan dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. [jat]