Berkatnews.id | Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menungkapkan, di era sekarang ini, produk yang dihasilkan dari usaha yang punya legalitas lebih dipilih konsumen. Untuk itu perlu pada hasil produk UMKM makanan adanya sertifikat halal.
“Maka dari itu panjenengan harus mengetahui apa itu HAKI.HKI, merk, dan Pirt,” demikian antara lain disampaikan Wali Kota Mojokerto melalui Sekdakot. Gaguk Tri Prastyo dalamnacara sosialisasi danpelatihan HKI di Ruang Sabha Kridatama, Selasa (27/9) siang.
Baca Juga:
Redistribusi Tanah, Kepedulian Pemerintah Beri Kepastian Legalitas Kepemilikan Tanah Masyarakat
Lebih lanjut ditambahkan Gaguk, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menggelar sosialisasi dan pelatihan Hak Kekayaan Intelektual .
Dengan pelatihan ini ini diharapkan panjenengan jadi melek kenapa HAKI, merk, PIRT, sertifikat halal itu penting untuk produk. Salah satunya, fakta bahwa produk yang punya legalitas semacam tadi akan lebih dipilih oleh konsumen.
Ke depan jika pendapatan UMKM meningkat, hal tersebut akan berdampak pada pula pada nilai investasi. Yang mana akan berdampak pada peningkatan skala usaha.
Baca Juga:
Produk UMKM Ramaikan Perhelatan F1 Poweboat Danau Toba 2024 di Balige
“Dari yang awalnya usaha mikro jadi kecil. Dari yang kecil jadi menengah. Berikutnya yang memerah jadi usaha skala lebih besar lagi. Dan, Ke depan, semakin pesatnya pertumbuhan skala usaha milik warga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.Dengan demikian daya beli akan naik, dan menjadi indikasi meningkatnya kesejahteraan masyarakat,”jelas Gaguk
Sementara itu KadiskopUKMperindag. Ani Wijaya mengatakan, Selain menggelar sosialisasi, Pemkot Mojokerto juga memfasilitasi para pengusaha UMKM untuk mengurus sejumlah jenis sertifikasi di atas.
Sepanjang tahun 2022 ini, DiskopUKMperindag telah memfasilitasi 137 pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal, 268 pengesahan merk, dan 77 produk untuk mengikuti uji nutrisi.