Berkatnews.id | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi, 47 tahun, diamankan di Lampung setelah keberadaannya terdeteksi oleh imigrasi.
"MT diamankan saat berada di Kalirejo, Lampung Tengah, oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung bersama Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
Dedi menyebutkan informasi diamankannya warga negara Jepang itu diperoleh dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi.
Menurut dia, setelah pihak Jepang mencabut paspor Mitsuhiro Taniguchi, subjek terdeteksi berada di Kalirejo, Lampung Tengah, lalu diamankan oleh imigrasi.
"Ia diamankan pada Selasa tanggal 7 Juni pukul 22.30 WIB," kata Dedi.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
Setelah diamankan, lanjut Dedi, buronan polisi Tokyo tersebut selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Sebelumnya, Polri proaktif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan imigrasi terkait keberadaan dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) di Indonesia.
Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19.