Berkatnews.id | PT Pertamina (Persero) tetap mewajibkan registrasi untuk konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite meskipun mendapat pertentangan dari masyarakat.
Salah satu contohnya yaitu sikap netizen yang tak segan memberikan bintang 1 (review terendah) pada aplikasi MyPertamina.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Rencana tetap berjalan. Karena sebetulnya pelaksanaannya tidak mewajibkan memiliki aplikasi MyPertamina, tapi harus/wajib daftar di website subsiditepat.mypertamina.id," kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi, Jumat, 1 Juli 2022.
Sebelumnya pada konferensi kemarin juga ia sudah menjelaskan masyarakat tak perlu gusar terhadap kewajiban registrasi untuk membeli pertalite dan solar per 1 Juli 2022.
Registrasi tersebut wajib dilakukan untuk pengendara mobil saja, sementara pengendara motor belum diwajibkan.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Per 1 Juli untuk pendaftaran dan ini hanya untuk roda empat. Jadi roda dua tidak usah khawatir," jelasnya.
Kewajiban registrasi ini juga baru berlaku di sejumlah daerah untuk melakukan registrasi masyarakat tidak perlu mengunduh data seperti NIK, nomor polisi, STNK, serta foto kendaraan di aplikasi MyPertamina. Tetapi, pengisian registrasi dilakukan melalui website mypertamina.id.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pendaftaran tidak perlu mengunduh aplikasi MyPertamina," ujarnya. [jat]